GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMLIYAH (FKDT)
I. PENDAHULUAN
Pendidikan diniyah sebagai istilah khusus dari sekolah agama, mulai diselenggarakan di Indonesa bersamaan dengan penyebaran agama Islam di tanah air dengan bentuk dan pola yang berbeda dengan keadaan sekarang, setelah mengalami beberapa kali perubahan sesuai perkembangan zaman.
Pendidikan diniyah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sepanjang sejarah telah membuktikan betapa besar peranannya dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat, menanamkan nilai-nilai akhlaqul karimah sebagai modal pembangunan dan SDM yang berkualitas.
Pada saat ini ada indikasi ketidakseimbangan / kekeliruan sikap mayarakat termasuk pemerintah dalam memandang dan memperlakukan pendidikan diniyah. Masyarakat termasuk pemerintah menempatkan pendidikan diniyah hanya sebatas kebutuhan sekunder/tidak pokok (sampingan), padahal pendidikan agama merupakan kebutuhan primer/pokok.
Keberadaan pendidikan diniyah takmiliyah menurut UU No. 20 Tahun 2003, Permendiknas No. 19 Tahun 2005 dan PP 55 Tahun 2007, menempatkan pendidikan Diniyah Takmiliyah ke dalam jalur pendidikan non formal, mestinya tidak mengurangi perhatian terhadap pendidikan diniyah, karena jika dilihat dari peran dan urgensiya terhadap pembinaan SDM. Hal itu sama pentingnya dengan jalur pendidikan formal.
Pembangunan oleh SDM yang unggul dan menguasai IPTEK, jika tanpa dilandasi oleh IMTAQ, niscaya akan rusak. Kita sangat prihatin melihat kenyataan bahwa disatu pihak pendidikan diniyah sangat diperlukan, namun dipihak lain dukungan berbagai pihak terhadap penyelenggaraan pendidikan diniyah dirasakan masih sangat kurang, sehingga aktifitas pembelajaran dan mutunya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.
Walaupun demikian pendidikan diniyah akan tetap menjadi harapan masyarakat untuk tetap berkiprah menyebarkan syariat Islam, dengan bantuan dan perhatian yang lebih optimal dari orang tua dan pemerintah.
II. PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK FKDT
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah Forum yang membina hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyah Takmiliyah.
a. Fungsi FKDT
Fungsi FKDT adalah sebagai berikut :
1. FKDT berfungsi sebagai mitra kerja Kemenag terkait dalam mensukseskan penyelengaraan Diniyah Takmiliyah.
2. Wadah interaksi, yaitu setiap anggota memiliki hak dan kewajiban untuk saling membina secara bersama atas dasar rasa tanggung jawab.
3. Wadah konsultasi, yaitu setiap anggota memilki hak dan kewajiban mengemukakan dan memecahkan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas di lapangan.
4. Wadah koordinasi, yaitu setiap anggota memiliki pandangan dan langkah yang sama dan sebagai wujud kerjasama dalam upaya peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan secara terpadu.
5. Pengurus sebagai perwakilan para anggota merupakan satuan tugas yang berfungsi sebagai pengelolaan tugas-tugas dan kegiatan koordinatif diatas.
b. Tugas FKDT
Tugas pokok FKDT adalah :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dari pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Menyelenggarakan koordinasi perencanaan program tahunan secara terpadu dan program pengajaran yang meliputi penggunaan kurikulum, perencanaan program pengajaran pada setiap awal tahun pelajaran.
3. Mengkoordinasikan kesatuan langkah dalam penetapan bahan pelajaran dan buku serta alat pelajaran lainnya.
4. Mengkoordinasikan pengembangan sistem dan metode serta pendekatan dalam menyusun pengembangan silabus.
5. Menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar pada semester, kenaikan kelas, Ujian Akhir dan pengadaan Ijazah/Syahadah.
6. Menyelenggrakan rapat/pertemuan guru-guru mata pelajaran, bahan pelajaran, metode penyampaian dan pengembangan alat, bahan pelajaran.
7. Menyelenggarakan rapat koordinasi kepala diniyah takmiliyah dalam usaha mencapai kebersamaan dalam pembinaan.
c. Wewenang FKDT:
Wewenaang FKDT adalah sebagai berikut :
1. Menyusun program kerja dan time schedule FKDT selama Satu Tahun Anggaran;
2. Perumusan konsep kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah berdasarkan kebijakan nasional dan Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait;
3. Pembuatan konsep sosialisasi program pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4. Pembuatan konsep tentang perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, supervisi, evaluasi dan monitoring Pendidikan Diniyah.
III. PERANAN FKDT DALAM MENINGKATKAN MUTU DINIYAH TAKMILIYAH
Kondisi obyektif tentang pengelolaan diniyah takmiliyah termasuk mutunya masih jauh dari yang diharapkan. Ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain :
1. Faktor personal/SDM
2. Faktor sarana prasarana
3. Faktor finansial/dana
4. Faktor pembinaan.
Pada umumnya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah hanya bermodalkan semangat pengabdian dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kewajiban taffaquh fiddin dan menyebarkan nilai-nilai ajaran Islam. Kesulitan mencari guru yang memenuhi syarat (qualified), kurangnya sarana prasarana, minimnya dana untuk operasional dan membayar honor, lemahnya manajemen serta kurangnya pembinaan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah.
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan diniyah takmiliyah, melalui pembinaan dan sosialisasi penerapan administrasi pengelolaan dan pembelajaran pendidikan diniyah takmiliyah. Begitu pula tugas-tugas dalam pembinaan manajemen kepala diniyah takmiliyah, pembinaan profesional guru dan pengembangan kreativitas serta bakat siswa banyak bertumpu kepada kemampuan FKDT dalam menyelenggarakan kegiatannya.
Namun FKDT sebagai wadah interaksi, konsultasi dan koordinasi sering tidak berdaya karena beberapa faktor :
1. Kurangnya pemahaman dari pengurus maupun anggota tentang tugas, fungsi dan manfaat FKDT sebagai koordinasi.
2. Terbatasnya waktu dari pengurus maupun anggota dalam melaksanakan kegiatan, terutama bagi wilayah kerja.
3. Kurangnya dana sebagai penunjang kegiatan pengurus, sebagai akibat kesulitan penggalangan dana.
IV. PEMBERDAYAAN FKDT
Menyadari penting dan besarnya peran FKDT dalam peningkatan mutu, maka perlu pemberdayaan FKDT. Adapun upaya-upaya dalam pemberdayaan FKDT, antara lain :
1. Meningkatkan dan mengefektifkan pembinaan secara formal dengan mengadakan penataran, workshop serta pendidikan dan pelatihan (diklat) oleh Kantor Kementerian Agama.
2. Meningkatkan upaya penggalangan dana melalui penyelenggaraan ulangan umum dan ujian bersama, serta pengadaan administrasi.
3. Mengupayakan bantuan dari pemerintah maupun donatur yang tidak mengikat.
4. Meningkatkan volume pertemuan, kegiatan tukar pikiran, informasi, pengalaman dan dialog tentang kegiatan FKDT.
5. Mengadakan studi banding tentang kegiatan FKDT.
V. PROGRAM KERJA FKDT
1. Meningkatkan Manajemen Organisasi
a. Mengadakan rapat/pertemuan rutin
b. Mengadakan pembinaan manajemen pengurus
c. Mengadakan studi banding
d. Meningkatkan kesejahteraan pengurus.
e. Pendataan/Pemetaan Diniyah Takmiliyah.
f. Mengadakan verifikasi Diniyah Takmiliyah.
g. Mengadakan Supervisi , Monitoring dan Pelaporan Diniyah Takmiliyah.
h. Mengadakan Akreditasi Diniyah Takmiliyah.
2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Diniyah Takmiliyah
a. Pengadaan buku-buku sesuai dengan kurikulum.
b. Pengadaan modul atau LKS berbahasa arab pegon jawa dan arab pegon melayu.
c. Pengadaan alat peraga yang tepat.
d. Pengadaan Papan Nama Lembaga.
e. Pengadaan Mebeuler Diniyah Takmiliyah.
f. Pengadaan Administrasi Diniyah Takmiliyah.
g. Pengadaan ATK Diniyah Takmiliyah
3. Pengembangan Kurikulum Diniyah
a. Menyusun administrasi diniyah takmiliyah.
b. Mengembangkan Silabus.
c. Menyusun RPP Diniyah Takmiliyah
d. Mengadakan Ujian Bersama
4. Meningkatkan Kemampuan Tenaga Pendidik dan kependidikan Diniyah Takmiliyah:
a. Mengadakan kegiatan MGMP.
b. Mengupayakan Legalitas Jam mengajar Diniyah Takmiliyah.
c. Mengupayakan Tenaga Pendidik Diniyah Takmiliyah menjadi Tenaga Honorer.
5. Meningkatkan Kesejahteraan Dewan Asatidz
a. Mengusulkan bantuan Honor dari DIPA Kemenag RI.
b. Mengajukan dan Mendistribusikan bantuan honor dari Pemda Provinsi dan Kabupaten Kota.
6. Meningkatkan Kompetensi Santri dengan mengadakan Porsadin Nasional.
7. Mengadakan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait
8. Mengadakan seragam batik untuk Santri dan Dewan Asatidz.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Februari 2014
0 komentar:
Posting Komentar