ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmaanirrahim
Bahwa sesungguhnya Diniyah Takmiliyah merupakan
Lembaga Pendidikan non-formal yang secara spesikasi menggali dan mengembangkan
nilai-nilai ajaran Islam yang dapat meletakan dasar-dasar keilmuan untuk
menciptakan masyarakat beriman,bertaqwa dan berakhlaqul karimah .
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) merupakan sukses besar yang tak
terpisahkan dari cita-cita pendiri Republik Indonesia untuk berkhidmat kepada
perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya
secara utuh dan berkelanjutan dari seluruh komponen bangsa serta potensi yang
ada termasuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan
upaya-upaya pembangunan nasinal hanya terwujud secara utuh dan berkelanjutan
bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada ,termasuk Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah (FKDT) menyemai pendidikan dengan pendidikan ke-Islam-an melalui
Pendidikan Madrasah Diniyah.
Dengan kesadaran yang mendalam bahwa kondisi
pendidikan diniyah di tanah air Indonesia merupakan pendidikan tertua
dibandingkan dengan pendidikan lainnya, demikian pula besarnya semangat dan
animo masyarakat terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah untuk membentengi
generasi penurus bangsa dengan pendidikan karakter, sehingga bangsa dan negara
ini akan tercipta dalam suasana baldatun tayyibatun waa rabb al ghaffur.
Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini di
susunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah (AD/ART FKDT) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah disingkat
FKDT yang didirikan di Jakarta pada tanggal 14 April 2012.
2. Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah berkedudukan di Ibu Kota
Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH DAN ASAS
Pasal 2
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah beraqidah Islam ahlus
sunnah wal jamaah.
Pasal 3
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah berasaskan
Pancasila.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bertujuan
mewujudkan Pendidikan yang Islami, demokratis, adil, dan sejahtera.
Pasal 5
Untuk mewujudkan tujuan Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah tersebut, maka usaha-usaha yang dilakukan adalah :
1. Di bidang agama adalah mengaktualisasikan nilai-nilai agama Islam
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Di bidang
pendidikan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka peningkatan
sumber daya manusia yang kritis dan berakhlakul karimah.
3. Di bidang sosial
mengupayakan perwujudan masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia dengan tetap berusaha memelihara jati diri guru diniyah serta
meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
4. Di bidang
ekonomi mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru dan diniyah secara merata
adil dan demokratis.
5. Di bidang
lainnya yaitu meningkatkan hubungan dan komunikasi dengan
instansi-instansi terkait, berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan,
kemasyarakatan dan organisasi sosial serta organisasi profesi lainnya baik di
dalam negeri maupun di luar negeri.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(FKDT) berada di tangan anggota dan sepenuhnya dilaksanakan pada
Musyawarah Nasional (Munas).
BAB V
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bersifat
organisasi sosial, kemasyarakatan dan keagamaan.
Pasal 8
Fungsi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
(FKDT) sebagai berikut :
1. Wadah
pemberdayaan dan pengembangan SDM pada Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2. Wadah
silaturrahim
3. Wadah
koordinasi, konsultasi dan interaksi antar diniyah.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 9
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mempunyai
lambang, hymne, mars dan atribut lainnya yang penggunaannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Anggota
Biasa, yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah dan atau sejenisnya yang terdaftar di
Kementerian Agama RI
2. Anggota
Kehormatan, yaitu individu yang peduli dan mau berkontribusi dalam memajukan
Madrasah Diniyah Takmiliyah dan atau sejenisnya.
3. Penjelasan
keanggotaaan sebagaimana ayat 1 dan 2 diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Anggota Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)
mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI DAN MASA BAKTI
Pasal 12
Struktur Kepengurusan Forum Komunikasi Diniyah
Takmiliyah mempunyai tingkatan sebagai berikut :
1. Pengurus
FKDT di tingkat pusat, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Pusat Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPP-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota
Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus FKDT di
tingkat provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPW-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
3. Pengurus FKDT di
tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Cabang Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPC-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota
Kabupaten/Kota.
4. Pengurus FKDT di
tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah yang disingkat DPAC-FKDT, berkedudukan di Ibu Kota
Kecamatan.
Pasal 13
Susunan dan personalia pengurus FKDT diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 14
Masa bakti pengurus FKDT diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
Hak dan kewajiban pengurus FKDT diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
1. Bentuk permusyawaratan adalah MUNAS, MUSWIL, MUSCAB, dan MUSANCAB.
2. Jenis
permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 17
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak
mengikat dan usaha lain yang halal dan sah.
2. Pengelolaan
keuangan dilakukan oleh masing-masing tingkatan kepengurusan.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
1. Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh MUNAS yang khusus diadakan untuk itu,
dengan ketentuan quorum
2. Tata cara
pembubaran organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1. FKDT
merupakan mitra Kementerian Agama dalam pengembangan Madrasah Diniyah
Takmiliyah
2. FDKT memiliki
kemitraan dengan badan, lembaga, dan atau sejenisnya dalam peningkatan mutu
pendidikan
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur
kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran dasar
ini hanya dapat diubah oleh MUNAS atau MUNASLUB
3. Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Februari 2014
0 komentar:
Posting Komentar